Samarinda, 28 Oktober 2023 – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan verifikasi hasil validasi tahap ke-2 dengan jumlah 130 sekolah/madasah pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2023 secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota serta TIM IT BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur, serta dihadiri juga oleh Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (BAN-PDM) dan Tim Ahli BAN-PDM.
Kegiatan verifikasi hasil validasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses akreditasi sekolah/madrasah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil validasi yang dilakukan oleh tim validator telah sesuai dengan POS akreditasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kegiatan verifikasi hasil validasi ini, tim verifikasi hasil validasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota serta TIM IT BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur, serta Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (BAN-PDM) dan Tim Ahli BAN-PDM. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil visitasi dengan keakuratan data dan informasi hasil visitasi berupa laporan penilaian hasil visitasi yang dilakukan oleh asesor.
Hasil verifikasi hasil validasi akan menjadi dasar untuk menetapkan hasil akhir penilaian asesor. Hasil akhir penilaian asesor ini akan menentukan peringkat sekolah/madrasah.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tahapan akreditasi sekolah/madrasah, mulai dari persiapan sekolah mendaftar untuk mengikuti akreditasi, asesmen kecukupan untuk menentukan kelayakan visitasi, lalu kunjungan asesor ke sekolah berupa kegiatan visitasi asesor dan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi hasil visitasi asesor kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya berupa verifikasi hasil validasi untuk menentukan dan menetapkan hasil akhir penilaian asesor:
1. Persiapan Sekolah Mendaftar untuk Mengikuti Akreditasi
Sekolah yang ingin mengikuti akreditasi harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke BAN-S/M. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi sispena dengan mengunggah surat ajuan akrediasi yang ditandatangani oleh kepala sekolah, izin operasional / sk pendirian sekolah dan sertifikat akreditasi terakhir.
Setelah mendaftar, sekolah/madrasah harus mengisi Indikator Pemenuhan Relatif (IPR), Data Isian Akreditasi (DIA), mengunggah sejumlah dokumen ke SisPenA-S/M.
2. Asesmen Kecukupan untuk Menentukan Kelayakan Visitasi
BAN-S/M akan melakukan asesmen kecukupan terhadap sekolah yang telah mengajukan dan menyelesaikan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) serta mengunggah sejumlah dokumen. Asesmen kecukupan bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan akreditasi.
Asesmen kecukupan dilakukan secara online melalui aplikasi SisPenA-S/M. Asesor akan menilai kecukupan data dan informasi hasil pengisian DIA dan dokumen unggahan dalam bentuk berita acara asesmen kecukupan.
3. Visitasi Asesor
Jika hasil asesmen kecukupan menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan, maka sekolah akan dijadwalkan untuk divisitasi. Visitasi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari dua orang pakar pendidikan dan praktisi pendidikan yang sudah dilatih melalui kegiatan Pelatihan Pengembangan Diri Asesor (PPDA).
Visitasi bertujuan untuk menilai tingkat kesesuaian antara hasil evaluasi diri dengan kondisi riil di sekolah. Visitasi dilakukan secara langsung dan berlangsung selama 2-3 hari.
4. Verifikasi dan Validasi Hasil Penilaian Visitasi Asesor
Setelah visitasi asesor selesai, tim asesor akan melaporkan hasil penilaian visitasi ke aplikasi SisPenA-S/M. Laporan visitasi ini akan diperiksa oleh tim validator. Tim validator sendiri terdiri dari 2 orang asesor yang memvalidasi sekolah yang divisitasi oleh asesor lain. Tim Validator tidak boleh memverifikasi dan validasi sekolah yang mereka visitasi.
Tim validator akan menilai kesesuaian hasil visitasi dengan keakuratan data dan informasi dalam hasil visitasi berupa laporan penilaian hasil visitasi yang dilakukan oleh asesor dalam bentuk berita acara verifikasi dan validasi hasil visitasi.
5. Verifikasi Hasil Validasi untuk Menentukan dan Menetapkan Hasil Akhir Penilaian Asesor.
Setelah hasil visitasi asesor diverifikasi oleh tim validator, hasil tersebut akan diperiksa oleh tim verifikasi.
Tim verifikasi hasil validasi akan menilai kesesuaian hasil visitasi asesor dengan standar akreditasi, keakuratan data dan informasi dalam hasil visitasi tersebut.
Hasil verifikasi hasil validasi akan menjadi dasar untuk menetapkan hasil akhir penilaian asesor. Hasil akhir penilaian asesor ini akan menentukan peringkat sekolah/madrasah.
Peringkat akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari 4 (empat) kategori, yaitu:
A (sangat baik)
B (baik)
C (cukup)
TT (tidak terakreditasi)
Hasil verifikasi ini nantinya akan diplenokan di tingkat pusat untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Hasil Akreditasi serta sertifikat akreditas yang berlaku 5 tahun.
Setelah Surat Keputusan Hasil Akreditasi diterbitkan, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/ madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-PDM (dengan ketentuan yang sudah ditetapkan). Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Mekanisme keberatan/sanggahan hanya berlaku untuk sekolah/madrasah yang divisitasi.