Persyaratan dan Pembentukan BAN-S/M Kaltim

Persyaratan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur adalah:

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berkelakuan baik;
  4. tidak pernah dihukum/menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan
  6. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Tata cara pembentukan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur diatur sebagai berikut.

  1. Pemilihan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri atas: