Persyaratan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur adalah:
- warga negara Indonesia (WNI);
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum/menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Tata cara pembentukan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur diatur sebagai berikut.
- Pemilihan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri atas: