Ketua dan Sekretaris BAN S/M Provinsi Kalimantan Timur dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh rapat internal BAN S/M Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua dan Sekretaris BAN S/M Provinsi Kalimantan Timur dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh rapat internal BAN S/M Provinsi Kalimantan Timur.