Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur memiliki hak sebagai berikut.

  1. Hak suara, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan.
  3. Hak untuk memperoleh layanan dan fasilitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban anggota BAN-S/MProvinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi.
  2. Memegang teguh kebenaran dan objektivitas.
  3. Mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
  4. Menaati dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.