Setiap anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur memiliki hak sebagai berikut.
- Hak suara, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.
- Hak untuk mengikuti kegiatan.
- Hak untuk memperoleh layanan dan fasilitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kewajiban anggota BAN-S/MProvinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi.
- Memegang teguh kebenaran dan objektivitas.
- Mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
- Menaati dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.