Tugas dan Wewenang Anggota

BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur mempunyai fungsi untuk:

  1. menetapkan akreditasi sekolah/madrasah;
  2. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
  3. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
  4. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
  5. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
  6. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah di  Provinsi Kalimantan Timur;
  7. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada BAN S/M Pusat, dan
  8. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan Koordinator Pelaksana Akreditasi sesuai dengan kebutuhan.