Keanggotaan, Masa Jabatan, dan Pergantian Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur
Ketentuan mengenai keanggotaan, masa jabatan, dan pergantian anggota BAN-S/M diatur sebagai berikut.
- Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 11 orang.
- Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari unsur Guru, Dosen, Pegawai Negeri Sipil, Pengawas Sekolah dan Pensiunan Pegawai Negeri SIpil yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan oleh BAN S/M Pusat.
- Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dalam satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
- Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur karena habis masa jabatannya, BAN S/M Pust mengangkat kembali paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang anggota periode sebelumnya untuk menjadi anggota baru.
- Keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dapat berakhir karena:
- berakhirnya masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- diberhentikan; atau
- meninggal dunia.
- Penggantian keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur selain yang dimaksud di atas dapat dilakukan antara lain karena:
- tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
- menjalani hukuman;
- menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau
- berhalangan tetap.
- Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.