Keanggotaan BAN-S/M Kaltim

Keanggotaan, Masa Jabatan, dan Pergantian Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur

Ketentuan mengenai keanggotaan, masa jabatan, dan pergantian anggota BAN-S/M diatur sebagai berikut.

  • Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 11 orang.
  • Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari unsur Guru, Dosen, Pegawai Negeri Sipil, Pengawas Sekolah dan Pensiunan Pegawai Negeri SIpil yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
  • Keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan oleh BAN S/M Pusat.
  • Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dalam satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
  • Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur karena habis masa jabatannya, BAN S/M Pust mengangkat kembali paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang anggota periode sebelumnya untuk menjadi anggota baru.
  • Keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dapat berakhir karena:
    • berakhirnya masa jabatan;
    • mengundurkan diri;
    • diberhentikan; atau
    • meninggal dunia.
  • Penggantian keanggotaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur selain yang dimaksud di atas dapat dilakukan antara lain karena:
    • tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
    • menjalani hukuman;
    • menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau
    • berhalangan tetap.
  • Anggota BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.