Susunan Organisasi BAN-S/M Kaltim

BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur memiliki susunan organisasi yang terdiri atas : 

  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. Anggota.

Ketua BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur  bertugas:

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur ; dan
  2. Memimpin pengelolaan operasional harian BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur .

Sekretaris BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur bertugas:

  1. Mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur ; dan
  2. Membantu Ketua BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas.

Anggota BAN-S/MProvinsi Kalimantan Timur  bertugas:

1). Menghadiri rapat dan kegiatan yang diselenggarakan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur .

2). Membantu Ketua BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas.