Tata hubungan kerja lembaga yang terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah digunakan sebagai acuan untuk membentuk dan menjalankan tugas serta kewenangan organisasi BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur. Tata hubungan kerja antara BAN S/M Pusat, Gubernur, Bupati/Walikota serta dengan Kementeri Agama dan jajarannya sampai ke daerah dengan BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur.
Gubernur
Gubernur merupakan mitra penting dalam pelaksanaan akreditasi terutama berkaitan dengan:
- Pembentukan dan penetapan anggota BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur yang membantu BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan akreditasi
- Menyediakan sumber daya manusia (personal maupun struktural), dana, data, sarana, dan prasarana.
- Memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-S/M Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan.
Disdik Provinsi
BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Disdik Provinsi dalam menyiapkan data sekolah yang akan diakreditasi, serta penyampaian tindak lanjut hasil akreditasi untuk bahan pembinaan sekolah di provinsi yang bersangkutan.
Kanwil Kemenag
BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenag dalam menyiapkan data madrasah yang akan diakreditasi, serta penyampaian tindak lanjut hasil akreditasi untuk bahan pembinaan madrasah di provinsi yang bersangkutan.
LPMP
Sesuai dengan Peraturan Menteri tentang penempatan kantor BAN S/M Provinsi Kalimantan Timur di lingkungan komplek perkantoran LPMP Kalimantan Timur.
Bupati/Walikota
BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati/Walikota dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah serta pemberian informasi tentang hasil akreditasi dan tindak lanjut di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Disdik Kabupaten/Kota
BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Disdik Kabupaten/Kota dalam menyiapkan data sekolah yang akan diakreditasi, serta penyampaian tindak lanjut hasil akreditasi untuk bahan pembinaan sekolah di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota
BAP-S/M Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam menyiapkan data madrasah yang akan diakreditasi, serta menyampaikan hasil dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi untuk bahan pembinaan madrasah di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sekolah/Madrasah
Hasil dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi yang disampaikan kepada sekolah/madrasah menjadi masukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan.