Meningkatkan Mutu Pendidikan

Akreditasi sekolah di Indonesia adalah proses penilaian terhadap kelayakan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

Tujuan akreditasi sekolah adalah untuk:

  • Meningkatkan mutu pendidikan nasional
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu sekolah
  • Meningkatkan akuntabilitas sekolah
  • Menjadi dasar untuk pemberian bantuan pemerintah kepada sekolah

Akreditasi sekolah di Indonesia mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Akreditasi sekolah di Indonesia dilakukan setiap 5 tahun sekali. Sekolah yang belum terakreditasi harus mengajukan akreditasi dalam waktu 2 tahun sejak menerima Izin Operasional.

Hasil akreditasi sekolah dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu:

  • A: Unggul
  • B: Baik
  • C: Cukup
  • TT: Tidak Terakreditasi

Sekolah dengan akreditasi A atau B dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 3 tahun. Sekolah dengan akreditasi C dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 2 tahun. Sekolah dengan akreditasi TT harus mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 1 tahun.

Cara melihat akreditasi sekolah di Indonesia adalah dengan mengakses website BAN-S/M. Di website tersebut, kita dapat mencari akreditasi sekolah berdasarkan nama sekolah, NPSN, atau alamat sekolah.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang proses akreditasi sekolah di Indonesia:

  1. Pengajuan akreditasi

Sekolah mengajukan akreditasi kepada BAN-S/M melalui sistem aplikasi online.

  1. Verifikasi data

BAN-S/M melakukan verifikasi data yang diajukan oleh sekolah.

  1. Pembentukan tim asesor

BAN-S/M membentuk tim asesor yang terdiri dari pakar pendidikan dari berbagai bidang.

  1. Visitasi

Tim asesor melakukan visitasi ke sekolah untuk menilai kelayakan sekolah.

  1. Penilaian

Tim asesor membuat laporan penilaian yang diserahkan kepada BAN-S/M.

  1. Penetapan hasil akreditasi

BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi sekolah berdasarkan laporan penilaian tim asesor.

  1. Pemberitahuan hasil akreditasi

BAN-S/M menyampaikan hasil akreditasi kepada sekolah dan dinas pendidikan setempat.