Panduan ini kami susun untuk mendampingi berbagai pihak yang akan mengikuti proses
akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi adalah mandat kami di Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Lembaga ini merupakan
badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi kebijakan akreditasi
bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada di bawah naungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian
Agama.