Beranda / BAN PDM Sosialisasikan Pengajuan Akreditasi Ulang Tahun 2026 bagi Satuan Pendidikan

BAN PDM Sosialisasikan Pengajuan Akreditasi Ulang Tahun 2026 bagi Satuan Pendidikan

bansmkaltim
29 Mei 2026
Panduan pengajuan akreditasi ulang

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan, BAN PDM telah menerbitkan Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Tahun 2026 bagi sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan yang dinilai mengalami perkembangan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan diberikan kesempatan untuk mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) guna memperoleh hasil akreditasi yang lebih sesuai dengan kondisi mutu terkini.

Pengajuan akreditasi ulang dilakukan melalui aplikasi SISPENA dengan melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat permohonan akreditasi ulang;
  • Dokumen Evaluasi Diri (Format 1.1);
  • Dokumen / Foto pendukung peningkatan kinerja;

Adapun sasaran pengajuan akreditasi ulang Tahun 2026 meliputi:

  1. Satuan pendidikan yang sertifikat akreditasinya berakhir tahun 2026
  2. Satuan pendidikan yang memiliki kelas akhir pada tahun ajaran 2026/2027

Dalam proses seleksi, BAN PDM akan melakukan analisis terhadap dokumen pengajuan dan data mutu pendidikan lainnya untuk menentukan satuan pendidikan yang layak menjadi sasaran visitasi.

Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengajuan akreditasi ulang meliputi:

  • Kinerja pendidik dalam pembelajaran;
  • Kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan satuan pendidikan;
  • Lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung proses pembelajaran.

BAN PDM Provinsi Kalimantan Timur juga terus melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan agar sekolah dapat memahami mekanisme pengajuan, persyaratan dokumen, serta tata cara penyusunan evaluasi diri dan dokumen pendukung secara benar dan sistematis.

Melalui pengajuan akreditasi ulang ini diharapkan sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat budaya mutu di lingkungan satuan pendidikan.

Batas akhir pengajuan akreditasi ulang melalui aplikasi SISPENA paling lambat tanggal 31 Juli 2026.

Untuk itu, seluruh satuan pendidikan yang memenuhi kriteria diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Bagikan: