Kalimantan Timur, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Timur (BAN-S/M Prov. Kaltim) menggelar pertemuan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu, 27 September 2023. Pertemuan ini diikuti oleh asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah sasaran visitasi tahap ke 4 di Kaltim.
Pada pertemuan tersebut, disampaikan materi-materi terkait asesmen kecukupan, yaitu kode etik visitasi, workshop penggunaan aplikasi SIMAK dan aplikasi SISPENA, serta jadwal kegiatan visitasi.
Materi kode etik visitasi dan jadwal kegiatan visitasi disampaikan oleh Pengurus BAN-S/M Prov. Kaltim. Sementara itu, workshop penggunaan aplikasi SIMAK dan SISPENA disampaikan oleh Tim IT BAN-S/M Prov. Kaltim.
Kode etik visitasi merupakan pedoman bagi asesor akreditasi dalam menjalankan tugasnya. Kode etik visitasi ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam menilai kelayakan sekolah.
Workshop penggunaan aplikasi SIMAK dan SISPENA bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada asesor tentang cara menggunakan kedua aplikasi tersebut. Aplikasi SIMAK digunakan menyimpan data laporan hasil asesmen kecukupan dan penilaian hasil visitasi, sedangkan aplikasi SISPENA digunakan untuk pengisian instrumen akreditasi oleh sekolah maupun asesor.
Jadwal kegiatan visitasi disampaikan untuk memberikan gambaran kepada asesor tentang tahapan dan waktu pelaksanaan visitasi.
Ketua BAN-S/M Prov. Kaltim, Drs. H. Kukuh, M.Pd., berharap agar pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada asesor tentang asesmen kecukupan.
“Semoga pertemuan ini dapat membantu asesor dalam menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Kukuh.
Tentang Asesmen Kecukupan
Asesmen kecukupan merupakan proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang diunggah.
Asesmen kecukupan dilakukan oleh dua orang asesor. Asesor adalah para profesional pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pendidikan.
Adapun 4 Indikator Pemenuhan Mutlak adalah sekolah telah memiliki izin operasional, sekolah/madrasah telah atau akan meluluskan siswa pada tahun 2023, sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional, sekolah/marasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diupload oleh sekolah yang akan diverifikasi oleh asesor dalam pelaksanaan asesmen kecukupan antara lain : tata tertib, buku/jadwal piket, catatan guru, jurnal kelas, laporan kegiatan, portofolio tugas, media afirmasi, data nilai ujian, leger nilai kelas, RPP, kisi-kisi soal, instrumen penilaian dan catatan hasil penilaian. Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi, program pelaksanaan ramedial/pengayaan, program literasi sekolah/madrasah, inventarisasi dan penggunaan buku di perlustakaan, inventarisasi media dan sumber belajar. Kegiatan pengembangan profesi guru, kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi dan lainnya.
Hasil asesmen kecukupan akan menentukan apakah sekolah/madrasah layak untuk divisitasi. Jika hasil asesmen kecukupan menunjukkan bahwa sekolah/madrasah tidak layak untuk divisitasi, maka sekolah/madrasah tersebut akan diminta untuk melakukan perbaikan.