{"id":161,"date":"2023-09-24T17:47:02","date_gmt":"2023-09-24T09:47:02","guid":{"rendered":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/?p=161"},"modified":"2023-09-24T17:47:02","modified_gmt":"2023-09-24T09:47:02","slug":"sejarah-dan-perkembangan-akreditasi-sekolah-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/sejarah-dan-perkembangan-akreditasi-sekolah-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Sejarah dan Perkembangan Akreditasi Sekolah di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Akreditasi sekolah adalah proses penilaian terhadap kelayakan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah\/Madrasah (BAN-S\/M) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>Akreditasi sekolah di Indonesia telah melalui beberapa fase, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fase pertama (1975-1996)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Fase pertama ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025\/U\/1975 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa sekolah swasta harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Pengakuan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud.<\/p>\n\n\n\n<p>Penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud mengacu pada kriteria yang terdiri dari tiga kategori, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Kategori I: Terdaftar<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p>Sekolah yang memenuhi kriteria kategori I dianggap telah memenuhi persyaratan minimum untuk menyelenggarakan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Kategori II: Diakui<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p>Sekolah yang memenuhi kriteria kategori II dianggap telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi daripada kategori I.<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Kategori III: Disamakan<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p>Sekolah yang memenuhi kriteria kategori III dianggap telah memenuhi persyaratan yang paling tinggi dan setara dengan sekolah negeri.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fase kedua (1997-2007)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Fase kedua ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045\/U\/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). BASNAS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi sekolah.<\/p>\n\n\n\n<p>Akreditasi yang dilakukan oleh BASNAS mengacu pada kriteria yang terdiri dari sembilan komponen, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Komponen 1: Visi, Misi, dan Tujuan\nKomponen 2: Kurikulum dan Pembelajaran\nKomponen 3: Sarana dan Prasarana\nKomponen 4: Pengelolaan\nKomponen 5: Pendidik dan Tenaga Kependidikan\nKomponen 6: Keuangan dan Pembiayaan\nKomponen 7: Peserta Didik\nKomponen 8: Lulusan\nKomponen 9: Perpustakaan<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p><strong>Fase ketiga (2008-2019)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Fase ketiga ini dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akreditasi sekolah harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).<\/p>\n\n\n\n<p>Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-S\/M mengacu pada SNP yang terdiri dari delapan standar, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Standar I: Isi\nStandar II: Proses\nStandar III: Pendidik dan Tenaga Kependidikan\nStandar IV: Sarana dan Prasarana\nStandar V: Pengelolaan\nStandar VI: Pembiayaan\nStandar VII: Penilaian\nStandar VIII: Peningkatan dan Pengembangan<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p>Pada fase ini, hasil akreditasi sekolah dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>A: Unggul\nB: Baik\nC: Cukup\nTT: Tidak Terakreditasi<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p><strong>Fase keempat (2020-hingga sekarang)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Fase keempat dalam sejarah akreditasi sekolah di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2020. Fase ke-4 ini memiliki beberapa perubahan penting, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Perubahan instrumen akreditasi<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Instrumen akreditasi yang digunakan pada fase ke-4 hanya terdiri dari 4 komponen, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<pre class=\"wp-block-code\"><code>Komponen 1: Mutu Lulusan\nKomponen 2: Proses Pembelajaran\nKomponen 3: Mutu Guru\nKomponen 4: Manajemen Sekolah<\/code><\/pre>\n\n\n\n<p>Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses akreditasi dan fokus pada aspek-aspek yang paling penting untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Perubahan metode penilaian<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Penilaian akreditasi sekolah dalam fase ke-4 dilakukan secara daring dan luring. Proses penilaian secara daring dilakukan melalui aplikasi akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-S\/M. Proses penilaian secara luring dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar pendidikan dari berbagai bidang.<\/p>\n\n\n\n<p>Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses akreditasi.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Perubahan jadwal akreditasi<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Sekolah yang belum terakreditasi harus mengajukan akreditasi dalam waktu 2 tahun sejak menerima Izin Operasional. Sekolah yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 5 tahun sekali.<\/p>\n\n\n\n<p>Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Daftar Referensi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan<\/li>\n\n\n\n<li>Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Satuan Pendidikan<\/li>\n\n\n\n<li>Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045\/U\/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional<\/li>\n\n\n\n<li>Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025\/U\/1975 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Akreditasi sekolah adalah proses penilaian terhadap kelayakan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah\/Madrasah (BAN-S\/M) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Akreditasi sekolah di Indonesia telah melalui beberapa fase, yaitu:<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":162,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-161","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/161","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=161"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/161\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":163,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/161\/revisions\/163"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/162"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=161"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=161"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bansmkaltim.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=161"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}